Orangyang tinggal di rumah miliknya atau rumah yang dipinjanmkan, disewakan, diwakafkan, diwasiatkan atau semacamnya bisa menjadi imam atau menunjuk rang lain pula. akan tetapi orang yang meminjami lebih berhak daripada peminjam, tuan lebih berhak dari pada budaknya yang mukatab, imam ratib (rutin) lebih berhak dari pada selain penguasa. maka ia boleh menjadi imam atau menunjuk orang lain.
Fiqih Islam - Kedudukan seorang pemimpin/imam dalam islam merupakan suatu hal yang penting dan sangat vital, begitu juga dalam pelaksanaan sholat berjamaah, peran imam sangatlah utama dan mempengaruhi kesempurnaan shalat berjamaah itu sendiri. maka dari itu islam telah mengatur hal hal yang berkaitan dengan sholat berjamaah secara setail dan mendalam khususnya dalam hal pemilihan dan penentuan imam. dalam islam diatur manakah orang yang tepat dan cocok dipilih dan diangkat sebagai imam saat menjalankan ibadah wajib sholat berjamaah. setelah memenuhi syarat syarat menjadi imam, maka tahap selanjutnya adalah menentukan siapakah yang paling berhak dan paling afdhol. Sehingga jelaslah bahwa dalam mengangkat dan menentukan seorang imam dalam sholat pun ada tahapan tahapan dn kriteria yang harus dipenuhi sesuai syariat islam agar yang menjadi imam benar benar orang yang tepat sesuai anjuran ALLAH SWT dan Rasulullah SAW. terdapat sifat sifat utama yang dianjurkan dimiliki oleh orang yang akan memimpin sholatimam. siapapun yang paling banyak memilikinya dialah yang paling utama dan paling afdhol mengimami jalannya shalat. Baca Juga Hal Yang Makruh Dalam Shalat Nah, kali ini muslimfiqih akan memberikan informasi mengenai sifat dan hal hal yang dianjurkan dimiliki oleh imam dan urutannya sehingga mudah bagi kita menentukan siapa siapakah sebenarnya orang yang lebih berhak menjadi imam shalat berjamaah baik itu di masjid ataupun di rumah. sumber diambil dari kitab fiqih Muqoddimah al-Hadramiyah. berikut penjelasan lengkapnya . . . Siapakah Yang Lebih Berhak Menjadi Imam Shalat Berjamaah ? Orang yang paling berhak menjadi imam yang pertama adalah penguasa. maka ia sendiri lah yang seharusnya menjadi imam dalam sholat atau dengn menunjuk orang lain sebagai gantinya. Orang yang tinggal di rumah miliknya atau rumah yang dipinjanmkan, disewakan, diwakafkan, diwasiatkan atau semacamnya bisa menjadi imam atau menunjuk rang lain pula. akan tetapi orang yang meminjami lebih berhak daripada peminjam, tuan lebih berhak dari pada budaknya yang mukatab, imam ratib rutin lebih berhak dari pada selain penguasa. maka ia boleh menjadi imam atau menunjuk orang lain. Kemudian didahulukan imam yang lebih faqih, kemudian yang lebih pandai membaca lebih hafal surah, kemudian yang lebih wara', kemudian yang lebih dulu hijrah atau salah seorang diantara bapak bapaknya. Kemudian menyusul selanjutnya adalah orang yang lebih dahulu masuk islam, kemudian orang yang tinggi dan paling baik nasabnya/silsilahnya,kemudian orang yang paling baik citranya, lalu orang yang paling bersih baju dan pakaiannya, kemudian orang yang bersih badannya, kemudian yang baik pekerjaannya, kemudian yang bagus suaranya, lalu kemudian yang bagus bentuknya. Apabila mereka semua memiliki kesamaan dalam sifat sifat tersebut, maka dilakukanlah undian. Lalu orang yang adil lebih utama menjadi imam daripada orang yang fasiq, meskipun ia lebih faqih atau lebih hafal surah. orang yang sudah baligh lebih utama dari pada anak kecil, meskipun anak itu lebih faqih dan lebih hafal surat. Laki laki merdeka lebi utama dari pada budak, akan tetapi budak yang faqih sama kelayakannya dengan laki laki merdeka yang tidak faqih. Orang yang muqim lebih utama daripada musafir dan anak dari hubungan halal lebih utama daripada anak zina, sedangkan orang buta seperti orang yang bisa melihat. Sekian info yang insyaallah bisa menjawab pertanyaan siapakah sebenarnya yag paling berhak menjadi imam dalam sholat berjamaah. dengan membandingkan sifat sifat yang dianjurkan dan mengikuti langkah langkah diatas insyaallah kita bisa menentukan dan mengangkat imam terbaik yang sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW. wallahu a'lam.
Dalamshalat berjamaah, di antara syarat-syarat bermakmum adalah seorang imam haruslah qari' , yaitu orang yang mampu membaca al-Qur'an dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan tajwid. Seseorang tidak boleh bermakmum kepada orang yang ummi, yaitu orang yang buta huruf atau tidak mampu melafadzkan Al Qur'an dengan dengan fasih atau masih
Kriterialainnya adalah didahulukan orang yang lebih dahulu berhijrah. Apabila sama juga, maka didahulukan yang lebih tua usianya. "Rasulullah SAW berkata kepada kami: "Hendaknya yang menjadi imam shalat suatu kaum adalah yang paling hafal al Qur`an dan paling baik bacaannya. menyusun shafnya dimulai dari tengah (tepat di belakang imam
Orangyang tepat dipilih menjadi imam shalat adalah A. umar B. aminah C. farhan D. rosyid 4. Perhatikan hal-hal berikut ini 1. Hujan lebat 2. Sakit 3. Tertinggal satu rakaat 4. Tidak mendapat saf depan Hal-hal yang menjadi alasan diperbolehkan seorang muslim melakukan shalat secara munfarid adalah A. 1 dan 2 B. 1 dan 4 C. 2 dan 3 D. 3 dan 4 5.
Apabila kalian ingin merasa senang dengan diterimanya shalat kalian, maka hendaklah kalian memilih seorang imam yang terbaik diantara kalian, sebab para imam adalah perantara diantara kalian dan Tuhan kalian." (Al-Mustadrok, no. 4981, Mu'jam Kabir, no. 777, Sunan Daruquthni, no.1882). Dalam hadits diatas para imam sholat diistilahkan sebagai "Al- Wafd" yang makna aslinya adalah
Untukmenjadi seorang imam yang memimpin sholat berjamaah, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu: 1. Beragama Islam. Syarat pertama dan wajib dipenuhi sebagai imam yaitu harus beragama Islam. Imam Syafi'i dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj jilid I halaman 241 mengatakan, "Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir
u64YJJ. agf21uxsh7.pages.dev/219agf21uxsh7.pages.dev/256agf21uxsh7.pages.dev/53agf21uxsh7.pages.dev/133agf21uxsh7.pages.dev/347agf21uxsh7.pages.dev/258agf21uxsh7.pages.dev/220agf21uxsh7.pages.dev/230agf21uxsh7.pages.dev/77
orang yang tepat dipilih menjadi imam shalat adalah